TATA TERTIB
UD. MULTI KARYA JAYA SEMARANG
TATA TERTIB KERJA
Tata tertib
kerja diberlakukan semua karyawan, agar dapat melaksanakan fungsi/tugas/jabatan
operasionalnya secara optimal, dan tercipta suasana kerja yang aman, tertib dan
teratur diperusahaan ini. Hal ini sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan
yang berlaku di Indonesia.
Setisp karyawan berkewajiban menaati peraturan yang berlaku dan berusaha
sebaik-baiknya menghindari perbuatan atau tingkah laku yang bertentangan dengan
tata tertib kerja yang berlaku di Perusahaan.
PASAL
TATA TERTIB KEHADIRAN
- Jam kerja di perusahaan adalah minimal 40 jam kerja per minggu sesuai dengan Keputusan Menakertrans No. 102/VI/2004. Jam kerja normal bagi karyawan adalah 6 (enam) hari kerja, dari 08.00 sampai dengan 16.00, hari Senin sampai Jumat, istirahat 12.00 sampai dengan 13.00. Sabtu 08.00 sampai dengan 13.00.
- Setiap karyawan sudah harus siap ditempat kerjanya 10 (sepuluh) menit sebelum saat dimulai nya kerja.
- Setiap karyawan wajib hadir dan bekerja pada waktu yang telah ditetapkan sesuai jadwal kerja.
- Karyawan, selain yang dikecualikan oleh Direktur, sebelum dan sesudah melakukan kerja wajib melakukan absensi (face scan) yang disediakan oleh Perusahaan.
- Mengabaikan kewajiban melakukan absensi ini dianggap sebagai mangkir atau cuti, kecuali jika ada penjelasan seperti sakit, perjalanan dinas, dan lain-lain.
- Perhitungan absensi dapat menjadi dasar pemberian tunjangan hadir dan uang makan, untuk penilaian kinerja karyawan yang bersangkutan serta untuk penerapan sanksi administrative bilamana perlu.
- Keterlambatan masuk kerja mencapai 10 (sepuluh) menit dan atau datang terlambat dari 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) bulan dianggap melanggar tata tertib, dan akan mendapat sanksi administratif kecuali bila telah diberitahukan dan mendapat izin dari atasan langsung.
- Karyawan yang tidak masuk kerja lebih dari 1 (satu) karena sakit diwajibkan membawa surat keterangan dokter dan menyerahkan kepada Personalia langsung pada hari pertama masuk kerja kembali.
- Ketidakhadiran tanpa pemberitahuan akan dikenakan sanksi administrasi.
- Keterangan lebih rinci mengenai pasal tata tertib kehadiran ini diatur secara terpisah dengan lebih rinci dalam peraturan Perusahaan UD. Multi Karya Jaya Semarang.
PASAL
TATA TERTIB
UMUM
- Setiap karyawan menaati ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan , tata tertib kerja ini, maupun peraturan-peraturan pelaksanaannya.
- Setiap karyawan wajib menaati perintah atasannya , sejauh perintah tersebut diberikan dengan sah dan tidak bertentangan dengan peraturan Perusahaan.
- Setiap karyawan wajib melaksanakan tugasnya sebaik mungkin, dan dengan penuh tanggung jawab.
- Setiap karyawan diharapkan untuk berpenampilan rapi , terpelihara serta mengenakan pakaian yang menunjukan sikap kerja profesional.
- Wajib menjaga ketertiban , kebersihan , dan keserasian di lingkungan Perusahaan.
- Setiap karyawan wajib bertingkah laku yang baik dan sopan, sesuai dengan tata krama pergaulan yang umum.
- Setiap karyawan diminta untuk selalu menghormati dan menghargai setiap tamu Perusahaan.
- Dilarang menggunakan fasilitas atau memanipulasi milik Perusahaan untuk kepentingan diri pribadi atau kelompok lain diluar kepentingan Perusahaan.
- Untuk karyawan dalam masa percobaan diwajibkan mengenakan seragam hidup putih.
PASAL
TATA TERTIB KERJA
1. Setiap
karyawan wajib menaati ketentuan-ketentuan dalam perjanjian Kerja , peraturan
Perusahaan , tata tertib kerja ini, maupun peraturan-peraturan pelaksananya.
2.
Setiap karyawan bertanggung jawab atas
peralatan kerja yang dipergunakan.
3. Karyawan tidak diperkenankan
membawa , memindahkan , dan meminjamkan dokumen Perusahaan dan alat-alat
perlengkapan kerja tanpa ijin yang berwenang.
4. Setiap karyawan wajib
mengikuti dan mematuhi keseluruhan petunjuk-petunjuk dan intruksi – intruksi
kerja yang diberikan oleh atasannya atau pimpinan yang berwenang memberikan
petunjuk atau intruksi kerja tersebut.
5. Setiap karyawan tidak
diperkenankan untuk menerima atau melakukan pekerjaan lain dalam jam kerja
resmi.
PASAL
TATA TERTIB ADMINISTRASI
1. Setiap
karyawan wajib melaporkan perubahan yang berkaitan dengan data pribadinya
kepada perusahaan. Data yang dimaksud antara lain;
a. Perubahan alamat tempat tinggal
a. Perubahan alamat tempat tinggal
b.
Perubahan susunan keluarga
c.
Perubahan status keluarga
d.
Perubahan ahli waris
e.
Dan lain-lain
2. Laporan perubahan ini harus disampaikan kepada
Personalia selambat-lambatnya 1 (satu) sejak terjadinya perubahan tersebut.
Kelalaian atau keterlambatan melaporkan perubahan tersebut dapat menyebabkan
karyawan yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi pembatalan hak-haknya yang
terkait dengan perubahan tersebut.
3. Bila seorang karyawan diharuskan membuat
laporan , maka ia harus membuat laporan yang benar. Membuat laporan secara
sengaja dengan data yang tidak benar, atau dipalsukan , dianggap sebagai
tindakan manipulasi yang dapat dikenakan sanksi.
4. Pekerja harus menjaga rahasia
dan keselamatan dokumen Perusahaan, yang dipercayakan kepadanya.
PASAL
RAHASIA
PERUSAHAAN DAN RAHASIA JABATAN
- Rahasia Perusahaan , yang dimaksud dengan rahasia perusahaan adalah semua informasi baik yang berupa data , dokumen, gambar, hal laiinya yang berkaitan dengan Perusahaan, yang tidak boleh diberitahukan kepada pihak-pihak yang tidak berhak mengetahuinya, berdasarkan pertimbagan keselamatan Perusahaan , pesaing usaha ataupun karena pertimbagan kepantasan atau (etika).
- Rahasia Jabatan, Yang dimaksud dengan rahasia jabatan adalah rahasia Perusahaan yang diketahui oleh seorang karyawan karena jabatannya ataupun tugasnya.
- Pekerja wajib menjaga rahasia perusahaan , dan bila ia menduduki suatu jabatan , maka ia wajib menjaga rahasia jabatan yang disandangnya. Membocorkan rahasia Perusahaan ataupun rahasia jabatan adalah suatu pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi.
PELANGGARAN DAN SANKSI
Peringatan Lisan
Dalam hal
prestasi kerja atau pelanggaran ringan atas peraturan yang berlaku, maka
karyawan akan di tegur dan dinasehati oleh pimpinan atau pejabat perusahaan
yang berwenang yang harus menunjukan bukti kekurangan dari karyawan yang
bersangkutan dan meminta karyawan tersebut untuk melakukan perbaikan atas
kekurangan tersebut.
Peringat Tertulis
Dalam
kasus-kasus pelnggaran yang lebih berat terhadap peraturan yang berlaku atau
prestasi kerja yang tidak memuaskan diri dari seorang pegawai berlanjut terus ,
perusahaan wajib mengeluarkan surat
peringatan. Surat
peringatan tersebut harus secara terinci memuat kekurangan pegawai melalui
tahapan sebagai berikut:
Surat Peringatan Pertama
Dikeluarkan oleh
perusahaan untuk pegawai yang bersangkutan dan berlaku selama 6 (enam) bulan
sejak tanggal dikeluarkan.
Surat peringatan Kedua
Dikeluarkan
apabila pegawai yang bersangkutan setelah menerima surat
peringatan pertama masih gagal untuk memperbaiki kekurang-kekurangannya, dan
atau melakukan pelanggaran tata tertib dan atau peraturan perusahaan lain dalam
waktu berlakunya Surat
peringatan Pertama. Surat
peringatan kedua dikeluarkan dan berlaku selama 6 (enam) bulan sejak tanggal
dikeluarkan.
Surat peringatan Ketiga
Dikeluarkan
apabila tidak ada perbaikan yang dicapai oleh pegawai setelah menerima dan surat Peringata Kedua ,
dan atau melakukan pelanggaran tata tertib dan atau Peraturan Perusahaan dalam
masa berlakunya Surat Peringatan kedua. Surat Peringatan Ketiga harus disetujui
oleh direktur dan berlaku selama 6(enam) bulan sejak tanggal dikeluarkannya.
Bila dengan surat
Peringatan Ketiga ini masih juga tidak ada perbaikan dari pegawai yang
bersangkutan , maka tindakan Pemutusan Hubungan Kerja dapat ditempuh oleh UD.
Multi Karya Jaya Semarang.
Pemutusan Hubungan Kerja
Perusahaan dapat
melakukan Pemutusan Hubungan Kerja pada karyawan yang melakukan pelanggaran
berat. Seperti dibawah ini:
- Melakukan pencurian/ penggelapan
- Melakukan penganiayaan terhadap keluarga atau sesama karyawan.
- Mengajak teman sekerja untuk melakukan sesuatu yang melanggar hukum atau melakukan kejahatan.
- Merusak dengan sengaja atau karena kecerobohannya milik Perusahaan sehingga Perusahaan menderita kerugian.
- Mabuk, berjudi dan berkelahi ditempat kerja.
- Menghina secara kasar atau mengancam atasan , karyawan lain, atau teman sekerja.
- Membongkar/ membuka rahasia Perusahaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar